Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun 2011 ditemukan sebanyak 9.703 kasus dalam penggunaan anggaran di 33 provinsi. Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, Senin (1/10/2012), mengatakan, potensi kerugian negara dalam seluruh kasus itu mencapai Rp 4,1 triliun.
"Temuan BPK memperlihatkan manajemen pengelolaan keuangaan pemerintah provinsi cenderung korup," kata Uchok.
Merujuk pada laporan BPK tersebut, berikut daftar 15 provinsi dengan potensi kerugian negara terbesar :
1. DKI Jakarta dengan nilai potensi kerugian negara Rp 721 ,5 miliar (715 kasus)
2. Aceh dengan nilai potensi kerugian negara Rp 669 ,8 miliar (629 kasus)
3. Sumatera Utara sebesar Rp 515 ,5 miliar ( 334 kasus)
4. Papua sebesar Rp 476 ,9 miliar (281 kasus)
5. Kalimantan Barat sebesar Rp 289 ,8 miliar (334 kasus)
6. Papua Barat sebesar Rp 169 miliar (514 kasus)
7. Sulawesi Selatan sebesar Rp 157 ,7 miliar (589 kasus)
8. Sulawesi Tenggara sebesar Rp 139 ,9 miliar (513 kasus)
9. Riau sebesar Rp 125 ,2 miliar (348 kasus)
10. Bengkulu sebesar Rp 123 ,9 miliar (257 kasus)
11. Maluku Utara sebesar Rp 114 ,2 miliar (732 buah)
12. Kalimantan Timur sebesar Rp 80,1 miliar (244 kasus)
13. Sumatera Selatan sebesar Rp 56,4 miliar (239 kasus)
14. Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 52, 825 miliar (307 kasus)
15. Sulawesi Tengah sebesar Rp 52, 823 miliar (294 kasus)
Khusus di Jakarta, Uchok mengatakan, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama harus membersihkan birokrat korup di lingkungan Pemprov DKI dalam program kerja 100 harinya. Jika ditemukan ada indikasi korupsi, sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Jokowi-Basuki tidak melakukan membersihkan atas birokrat, yang terjadi adalah gelombang badai yang akan menyapu kepercayaan masyarakat," kata Uchok.
http://nasional.kompas.com/read/2012/10/01/1628450/Ini.15.Provinsi.dengan.Potensi.Kerugian.Negara.Terbesar
0 comments:
Post a Comment